BANTEB72- Kejaksaan Negeri Pandeglang mulai melakukan pendampingan untuk penagihan tunggakan atau piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) di 113 desa yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pandeglang Rizal Jamaludin mengatakan, sebelumnya pihak BPJS Ketenagakerjaan telah mengajukan permohonan bantuan hukum non litigasi kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang, terkait penagihan tunggakan atau piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan di 113 desa yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Jadi disini kita membantu penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap sejumlah desa yang masih memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan,”kata Rizal usai mendampingi penagihan tunggakan atau piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan, di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rabu (29/3/2023).
Dikatakan Rizal, penagihan tunggakan atau piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan secara kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Pandeglang dengan BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara memanggil sejumlah desa yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
- Haul Syekh Nawawi Al Bantani Ke-132 Dihadiri Ribuan Jamaah, Agung Sedayu Ikut Dukung Acara
- Pemerintah Dorong Kedaulatan Energi Indonesia melalui Investasi Migas di Amerika Serikat
- Pemerintah Manfaatkan Potensi Besar Investasi Migas RI di AS
- Tolak Narasi ‘Indonesia Gelap’, Tokoh Bangsa Ajak Publik Pilih Optimisme
- Sritex Diambil Alih Investor Baru, 10.000 Pekerja Siap Bergabung
“Untuk teknis penagihannya kita lakukan secara kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita coba panggil, kita coba persuasif terlebih dahulu dan komitmen yang kita tawarkan tadi kita kasih waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan tunggakan iuran tersebut,”ungkapnya.
Menurut Rizal, 113 desa yang masih memiliki tunggakan atau piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan harus sesegera mungkin melunasinya, agar program strategis pemerintah bisa berjalan secara maksimal.
“Upaya penagihan ini kita lakukan supaya program-program strategis pemerintah ini dapat berjalan, karena manfaatnya sangat besar sekali, ini bisa memproteksi para perangkat desa saat menjalankan pekerjaan,”ujarnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang Lini Septiana mengatakan, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya melalui langkah-lang pengiriman surat pemberitahuan tagihan iuran, serta berkoordinasi dengan DPMPD Pandeglang agar desa-desa wajib membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan DPMPD Pandeglang, yang dimana anggaran dana desa tahun 2022 telah cair. Namun sampai dengan bulan Februari 2023 kemarin, masih belum ada komitmen atau kepatuhan yang ditunjukan oleh 113 desa tersebut,”kata Lini.
“Sehingga dari hasil koordinasi kami dengan DPMPD, kami sepakat untuk melimpahkan ini ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, agar sejumlah desa tersebut melunasi tunggakan iuran di BPJS Ketenagakerjaan. Kalau total iuran yang kami tagihkan itu kurang lebih sekitar Rp500.000.000,-,”sambungnya.
Komentar