BANTEN72- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan surat khusus yang ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran di seluruh Indonesia.
Surat khusus itu bernomor B-23/A.SKJA/02/2023, dikeluarkan tertanggal 14 Februari 2023, perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa.
Dalam surat edaran tersebut, Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,”kata Burhanuddin, 21 Februari 2023.
Dikatakan Burhanuddin, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan
penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa agar
mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.
“Di samping itu dalam penanganan laporan atau
pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan dengan
melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,”ungkapnya.
Jaksa Agung juga menegaskan jangan sampai aparatur desa dijadikan objek pemeriksaan apalagi hingga berulang-ulang. Jaksa Agung, juga menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,”ujarnya.
Burhanuddin juga meminta program Jaga Desa yaitu Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat sehingga jika hal ini dilakukan, akan mengurangi mafia tanah di tingkat desa. Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.
“Membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa, tentu tidak cukup dengan program Jaga Desa, tetapi satuan kerja (satker) di daerah diharapkan menggali isu-isu hukum
yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum di desa termasuk melakukan
pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih
simpel, muda dimengerti dan dilaksanakan,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne siap menjalankan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut.
Dikatakan Helena, pihaknya juga selalu mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.
“Setiap ada laporan kita akan sesegera mungkin menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. Bahkan, kita sudah turun memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa sebagai upaya pencegahan,”pungkasnya. (Bt72)***
Komentar