BAMTEN72- Kejaksaan Agung kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.
Di mana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang telah disetujui sebanyak 5 permohonan, pada hari Kamis 6 April 2023.
JAM Pidum juga menjelaskan, bahwa 5 permohonan terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang telah dikabulkan diantaranya yaitu:
Tersangka Lambok Parulian Simamora dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23, Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga:
- Menciptakan Pemerataan Ekonomi di Indonesia
- Turun Langsung ke Masyarakat, Camat Sidangresmi Sosialisasikan Penyusunan Program KPM Bansos
- Sebagai Tindak Lanjut Program Asta Cita, Pemerintah Komitmen Memberantas Narkoba
- Camat Sindangresmi Gelar Program Dakwah Stunting, Muklis: Terapkan Prilaku Hidup Sehat
- Tekad Besar Pemerintah Memerangi Judi Online
Tersangka I Nyak Azis Bahwa alias Ama Dandi, tersangka II Risman Saleh Zai alias Ama Ikhwan, tersangka III Sudirman Aceh alias Ama Febi, tersangka IV Romi Septyawan Larosa alias Ama Jea, dan tersangka V Hilarius Yusman Ndruru alias Ama Agra dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Mawardin Zai alias Ama Iren dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka Sandi Very als Sandi bin Kasmir dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Abdul Rohman Rumakur dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Selanjutnya, Saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”kata Fadil melalui rilis yang diterima Banten72, Kamis 6 April 2023.
Lebih lanjut Fadil menyampaikan, bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Komentar