BANTEN72- Kasatgas KPK wilayah II Banten dan Jabar Agus Priyanto menegaskan bahwa legislatif dan eksekutif harus seia sekatan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu dikatakan Agus saat memenuhi undangan rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Bupati Pandeglang Irna Narulita di Gedung Pendopo Pandeglang Kamis 8 Juni 2023.
Sementara itu kedatangan KPK itu dalam rangka rapat koordinasi pemerintahan terkait pencegahan korupsi atau gratifikasi dan optimalisasi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kasatgas KPK wilayah II Agus Priyanto menyambut positif kegiatan rakor di Pandeglang antara legislatif dan eksekutif. Sebab kata Agus, kedua institusi pemerintahan harus seiya sekata.
“Eksekutif dan Legislatif tidak dapat dipisahkan harus bersinergi. Jika ada ego masing – masing akan pincang,” katanya.
Baca juga:
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program MBG
- Pemerintah Komitmen Berantas Judi Online, Dua Tersangka TPPU Ditangkap
- Pemerintah Pastikan Tindak Tegas Oknum yang Membekingi Situs Judi Online
- Ketua MPR RI Terima Audiensi Pengurus Besar Mathla’ul Anwar Audiensi
- Pemerintah Alokasikan Dana dalam Program Penghapusan Utang UMKM
Lebih lanjut, Agus Priyanto menjelaskan, agar terhindar dari tindak pidana maka jangan melakukan tindakan yang berpotensi terjadinya korupsi.
” Walaupun ada pengaduan macam macam, kalau kita tidak melakukan dipanggil oleh APH akan clear gak ada masalah”,kata Agus.
Menurut Agus, ketika menjadi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis akan masuk perangkap tindak pidana korupsi. Sebab, yang terkena pasal Undang – undang korupsi adalah penyelenggaran negara dan pegawai negeri.
“Jika swasta tidak kena pasal korupsi dan tidak ada kewajiban melaporkan, makanya tidak gampang jadi pejabat negara dan pegawai itu”, katanya.
Sementara itu Bupati Irna menyampaikan terimakasih kepada Kasatgas KPK Ri dan jajaran sudah hadir ke Pandeglang. Dengan hadirnya tim dari KPK RI maka para aparatur pemerintah bisa mendapatkan arahan tentang pencegahan tindak korupsi.
“Kami ingin mendapat masukan, langkah pencegahan gratifikasi dan anti korupsi untuk menuju pandeglang menjadi wilayah bebas korupsi”, kata Irna.
Bupati menyatakan akan mengimplementasikan , arahan pencegahan tindak korupsi dari KPK RI dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pandeglang.
“Kita mendukung pencegahan korupsi, kita bisa tindaklanjuti arahan dan pandangan dari KPK. Kami yakin, masukan dari KPK RI akan mendorong kita patuh akan hukum,” ungkapnya.
Menurut Irna, dalam mendukung pencegahan tindak korupsi pemerintah daerah melakukan beberapa kegiatan dengan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pedoman pengendalian gratifikasi, kami bentuk unit khusus pencegahan pungutan liar kerjasama dengan APH yang ditindaklanjuti dengan Perbup no.17/kep.50-Huk 2017,” ujarnya.
Sementara itu kegiatan rakor dengan KPK dilaksanakan di dua lokasi yaitu Pendopo dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.
Komentar