BANTEN72– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti dari 63 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari, Selasa (9/6/2026), sebagai pelaksanaan putusan pengadilan dan penegakan hukum.
Barang bukti berasal dari 17 perkara narkotika, 22 perkara tindak pidana umum dan kamtibum, serta 24 perkara orang dan harta benda. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 783 gram, ganja 262 gram, tembakau sintetis 16 gram, ribuan obat terlarang, senjata api rakitan, amunisi, airsoft gun, bahan peledak ±5 kg, uang palsu Rp100.000 sebanyak 3.344 lembar, handphone, serta berbagai alat kejahatan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Surayadi Sembiring, S.H. M.H. menyampaikan , kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur serta komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan diblender agar tidak bisa digunakan kembali. Kajari Pandeglang menegaskan kegiatan ini untuk menekan kriminalitas dan menjaga keamanan, serta mengapresiasi sinergi TNI, Polri, dan instansi terkait. (Bt72)***






Komentar