Menurutnya, seluruh insan Adhiyaksa harus memedomani setiap arahan yang diberikannya diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, dan arahan mengenai bijak dalam media sosial ini telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 41 Tahun 2021.
“Meminta seluruh insan Adhyaksa wajib memperhatikan etika, adab dan sopan santun dalam menggunakan media sosial,”katanya.
“Setiap insan Adhyaksa diminta untuk mencermati setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan instruksi pemerintah,”tandasnya.(Bt72)***






Komentar