Kasus Korupsi Dana BOS Afirmasi Segera Disidangkan, Disiapkan 5 Jaksa

BANTEN72- Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Kunto Trihatmojo mengatakan, bahwa dalam waktu dekat kasus korupsi dana BOS afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Serang.

“Hari ini berkas sudah dilimpahkan, sekarang kita menunggu penetapan hari sidang dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Serang,”kata Kunto kepada Banten72, Senin (30/1/2023).

Baca juga:  Tiga Terdakwa Kasus Pembuangan Sampah Ilegal Dijatuhi Denda oleh Pengadilan Negeri Pandeglang

Dikatakan Kunto, sedikitnya ada 5 Jaksa yang akan ditugaskan dalam menangani perkara korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang tersebut.

“Ada 5 Jaksa yang akan ditugaskan dalam menangani perkara ini. Untuk jadwal persidangannya sendiri biasanya seminggu setelah pelimpahan. Nah nanti kita akan diinfokan setelah pelimpahan,”ungkapnya.

Baca juga:  Judi Daring Ancam Moral dan Masa Depan Bangsa, Masyarakat Diminta Waspada

Menurut Kunto, akibat adanya kasus korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang ini, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar 1,6 miliar.

“Untuk kerugian kurang lebih 1,6 miliar, atas perbuatannya tersangka A dan U dikenakan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat (1), UU Tipikor. Pasal 2 bunyinya memperkaya diri sendiri atau orang lain, kalo pasal 3 itu menguntukan diri sendiri atau orang lain, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,”ujarnya.

Komentar