Polres Pandeglang Bongkar Sindikat  Curanmor , Seorang Diantaranya Residivis Diterjang Timah Panas karena Melawan Petugas

BANTEN72– Tim Reskrim Polres Pandeglang berhasil membongkar sindikat kasus pencurian sepeda motor yang aksinya selama ini sangat meresahkan   masayarakat.

Dalam hasil pengungkapan, sebanyak delapan tersagka  kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang.  Namun seorang dari tersangka berinisi D  masuk catatan residivis terpaksa diterjang timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas.

Selain itu, tersangka juga sempat nekat mau melarikan diri saat akan ditangkap.

Kedelapan pelaku berinisial W, H, R, D, M, B, U, warga Pandeglang, dan E, warga Kabupaten Serang.

Dari tangan para tersagka , polisi mengamankan 16 unit sepeda motor hasil pencurian.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, kasus penangkapan delapan tersangka  curanmor berawal dari  penyelidikan mengenai transaksi jual beli motor hasil pencurian di Kecamatan Mandalawangi.

Baca juga:  Belasan Warga Pandeglang Laporkan Calo Penerimaan Pegawai RSUD Labuan ke Polsek

Dari laporan  tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan, dan menangkap satu orang  tersangka berinisial W di rumahnya di wilayah Kecamatan Cimanuk.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku W. Dari hasil pemeriksaan, W mengaku membeli dua unit sepeda motor dari temannya berinisial H dan D,” kata Kapolres Dhyno , saat gelar perkara kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Pandeglang, Rabu (17/6/2026).

Dari keterangan  tersangka , kata Kapolres, Satreskrim melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial H dan D, di Kecamatan Cimanuk. Namun satu  tersangka berinisial D meninggal dunia karena diterjang peluru panas. Tersangka tersebut  sempat  melawan  kepada petugas dan berusaha melarikan diri.

Baca juga:  Kemenkomdigi Blokir Ratusan Situs Judi Online

“Saat dalam penyergapan tersangka  D melarikan diri. Petugas terpaksa melepaskan tiga kali tembakan peringatan. Namun, karena tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Tersangka D mengalami luka tembak di bagian kaki kanan, dan dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan perawatan medis, dan pihak rumah sakit menyatakan D meninggal dunia,” tegasnya.

Tidak sampai di situ, kata Kapolres, Satreskrim melakukan pengembangan terhadap pelaku lain, dan diamankan penadah motor hasil curanmor berinisial R, M, B, U, dan E. Mereka ditangkap jajaran Satreskrim di rumahnya masing-masing. “Penadah motor ini kita amankan di wilayah Kecamatan Mekarjaya, Cipeucang, Carita, dan satu pelaku E warga Cinangka, Kabupaten Serang,” terangnya.

Baca juga:  Pria Mengaku Dewa Matahari di Lebak Diduga Alami Gangguan Jiwa

Kapolres menyebut, dari tangan para pelaku telah diamankan 16 unit motor berbagai merek. Rencananya, motor tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat yang kehilangan motor. “Motor ini kami kembalikan kepada pemiliknya. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polres dengan membawa bukti-bukti kendaraan,” pesannya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf menuturkan, dari tangan para pelaku, telah diamankan beberapa unit motor hasil curian. Akibat perbuatannya, para tersanngka  terancam hukuman beberapa tahun penjara.

“Para tersagka  dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP tentang penadah dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” katanya. (Bt72)***

Komentar