5 Ajuan Restorative Jastice Disetujui JAM-Pidum

“Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,”ungkapnya.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif,”tandasnya.(BT72)***

Baca juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Ampun Bagi Korupsi Dana Bencana

Komentar

Berita Lainnya