Sidang Perdana Pelecehan Seksual di PN Pandeglang, Terdakwa Yo Ajukan Eksepsi

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Yo , oknum anggota DPRD Pandeglang di PN Pandeglang Rabu (8/3/2023).

BANTEN72- Oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial YO yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial M asal Kecamatan Majasari, Pandeglang, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu 8 Maret 2023.

Kuasa Hukum YO Satria Pratama mengatakan, eksepsi merupakan hak terdakwa, untuk menanggapi dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:  Tingkatkan Pelayanan, Kejagung Bakal Luncurkan Program Kejaksaan Satu Data

“Jadi hak itu (eksepsi), kita gunakan, pertimbangannya jelas kami keberatan terhadap dakwaan JPU,”kata Satria.

Dikatakan Satria, dalam sidang pembacaan dakwaan itu, kliennya sempat menanggapi dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), jawaban terdakwa nantinya akan dituangkan dalam eksepsi.

“Tadi terdakwa juga ditanya, bagaimana pendapat terdakwa derhadap dakwaan yang telah dibacakan JPU. Kemudian, ada beberapa hal yang dibenarkan dan ada beberapa hal yang tidak dibenarkan oleh terdakwa sendiri. Oleh karena itu, hal tersebut akan kita tuangkan didilam eksepsi,”ungkapnya.

Baca juga:  Kejari Siapkan Dakwaan Berlapis  Kasus Penipuan dan Penggelapan, Sidang Perdananya Rabu Ini

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pandeglang Dessy Iswandari menerangkan, bahwa ada 2 pasal yang didakwakan terhadap terdakwa YO atas kasus pelecehan seksual, 2 pasal tersebut diantaranya pasal 289 dan 281 ayat 1.

“Untuk perkara terdakwa YO, kita dakwa dengan pasal 289 atau 281 ayat 1, dimana unsurnya melakukan kekerasan atau memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul,”kata Dessy.

Baca juga:  Satpol PP Pandeglang Sita Ratusan Miras, Kadar Alkoholnya di Atas 5 Persen

“Nah, untuk pasal 281 ayat 1 unsurnya, tentang dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan,”sambungnya.

Komentar