Ditemui ditempat terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Panji Answinartha membenarkan bahwa Kuasa Hukum terdakwa YO mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan JPU.
“Pembacaan dakwaan tersebut ditanggapi oleh Kuasa Hukum terdakwa, dengan mengajukan eksepsi. Eksepsi tersebut akan disampaikan di sidang berikutnya pada Rabu tanggal 15 Maret 2023,”tandasnya. (Bt72)***







Komentar