Satpol PP Pandeglang Sita Ratusan Miras, Kadar Alkoholnya di Atas 5 Persen

Bunbun menegaskan, jika pemilik toko kembali menjual miras, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan.

“Kami sudah berikan peringatan keras kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Kalau masih saja melakukan aktivitas jual miras, kami akan melalukan tindakan tegas kepada pemilik toko,” tegasnya.

Menurutnya, razia miras digelar dalam rangka mencegah gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat. “Operasi penyakit masyarakat untuk meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas,”ujarnya.

Baca juga:  Transaksi Ratusan Triliun Judi Online Rugikan Masyarakat dan Ekonomi Nasional

Komentar