Bunbun menegaskan, jika pemilik toko kembali menjual miras, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan.
“Kami sudah berikan peringatan keras kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Kalau masih saja melakukan aktivitas jual miras, kami akan melalukan tindakan tegas kepada pemilik toko,” tegasnya.
Menurutnya, razia miras digelar dalam rangka mencegah gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat. “Operasi penyakit masyarakat untuk meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas,”ujarnya.





Komentar