Edarkan Obat Terlarang , Seorang Montir Ditangkap

Banten72- Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap seorang pengedar obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di salah satu bengkel yang berada di Jalan Kadubanen, Kelurahan Kabayan, Pandeglang, pada Sabtu 27 Agustus 2022, sekitar pukul 01.35 WIB. Tersangkanya berinisial AD berprofesi sebagai montir.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan bahwa anggotanya  telah menangkap  seorang tersangka pengedar obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di sebuah bengkel. 

Baca juga:  Polres Pandeglang Bongkar Kasus Penimbunan 10 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar, Pelakunya 11 Orang

“Betul, kami telah mengamankan seorang pemuda berinisial AD yang diduga merupakan pengedar tramadol dan hexymer di sebuah bengkel. kata Ilman kepada Banten72.com, Kamis 1 September 2022.

Baca Juga :

Baca juga:  Sebanyak 25 Ton Pupuk Subsidi Gagal Diselundupkan, Polisi Amankan Empat Tersangkanya

Ia menjelaskan,  awalnya  petugas Satres Narkoba  mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran  jual beli tramadol dan hexymer di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi  langsung melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan di bengkel yang berada di Kadubanen,” ujarnya.

Komentar