Banten72- Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap seorang pengedar obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di salah satu bengkel yang berada di Jalan Kadubanen, Kelurahan Kabayan, Pandeglang, pada Sabtu 27 Agustus 2022, sekitar pukul 01.35 WIB. Tersangkanya berinisial AD berprofesi sebagai montir.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap seorang tersangka pengedar obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di sebuah bengkel.
“Betul, kami telah mengamankan seorang pemuda berinisial AD yang diduga merupakan pengedar tramadol dan hexymer di sebuah bengkel. kata Ilman kepada Banten72.com, Kamis 1 September 2022.
Baca Juga :
- Legislator Gerindra Hadiri Undangan Warga, Tubagus Udi Juhdi: Bulan Hajatan Penuh Anugerah dan Syiar Islam
- Membaca Posisi Strategis Indonesia di Mata Dunia
- Bahlilisasi UI
- Raudhatul Jannah Kota Cilegon Siap Melenggang ke Tingat Provinsi
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Atasi Rekening Judi Daring
Ia menjelaskan, awalnya petugas Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran jual beli tramadol dan hexymer di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan di bengkel yang berada di Kadubanen,” ujarnya.
Komentar