Banten72- Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap seorang pengedar obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di salah satu bengkel yang berada di Jalan Kadubanen, Kelurahan Kabayan, Pandeglang, pada Sabtu 27 Agustus 2022, sekitar pukul 01.35 WIB. Tersangkanya berinisial AD berprofesi sebagai montir.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap seorang tersangka pengedar obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di sebuah bengkel.
“Betul, kami telah mengamankan seorang pemuda berinisial AD yang diduga merupakan pengedar tramadol dan hexymer di sebuah bengkel. kata Ilman kepada Banten72.com, Kamis 1 September 2022.
Baca Juga :
- Momentum 1 Mei Perkuat Integrasi dan Percepat Pembangunan Papua
- May Day Kondusif Jadi Kunci Investasi dan Kesejahteraan Buruh di Daerah
- Pemerintah Resmikan 13 Proyek Hilirisasi, Perkuat Daya Saing Global
- Perkuat Rantai Ekonomi Lokal , Koperasi Merah Putih Rangkul UMKM
- NU Pandeglang Sulap Lahan Wakaf Jadi Wisata Petik Melon, Panen Ratusan Buah Tiap 60 Hari
Ia menjelaskan, awalnya petugas Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran jual beli tramadol dan hexymer di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan di bengkel yang berada di Kadubanen,” ujarnya.





Komentar