Banten72- Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap seorang pengedar obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di salah satu bengkel yang berada di Jalan Kadubanen, Kelurahan Kabayan, Pandeglang, pada Sabtu 27 Agustus 2022, sekitar pukul 01.35 WIB. Tersangkanya berinisial AD berprofesi sebagai montir.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap seorang tersangka pengedar obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di sebuah bengkel.
“Betul, kami telah mengamankan seorang pemuda berinisial AD yang diduga merupakan pengedar tramadol dan hexymer di sebuah bengkel. kata Ilman kepada Banten72.com, Kamis 1 September 2022.
Baca Juga :
- Bonnie Triyana Dorong Talenta Riset Nasional
- Ekonomi Kreatif Diperkuat dari Desa Kreatif, Creative Hub, Hingga Pasar Global
- Pemerintah Percepat Hilirisasi Mineral Kritis dan Tata Kelola Ekspor LTJ
- Pemerintah Perkuat Mitigasi Karhutla di Sumatra, Kalimantan, Hingga Jawa
- Pemerintah Siapkan Tata Kelola AI, Untuk Lindungi Karya Jurnalistik
Ia menjelaskan, awalnya petugas Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran jual beli tramadol dan hexymer di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan di bengkel yang berada di Kadubanen,” ujarnya.





Komentar