Banten72- Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap seorang pengedar obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di salah satu bengkel yang berada di Jalan Kadubanen, Kelurahan Kabayan, Pandeglang, pada Sabtu 27 Agustus 2022, sekitar pukul 01.35 WIB. Tersangkanya berinisial AD berprofesi sebagai montir.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap seorang tersangka pengedar obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di sebuah bengkel.
“Betul, kami telah mengamankan seorang pemuda berinisial AD yang diduga merupakan pengedar tramadol dan hexymer di sebuah bengkel. kata Ilman kepada Banten72.com, Kamis 1 September 2022.
Baca Juga :
- Bupati Serang Ratu Zakiyah: MTQ Misi Besar Tingkatkan SDM Unggul dan Berakhlakul Karimah
- Untuk Pelayanan Prima, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ingatkan ASN Harus Sehat dan Bugar
- SPPG Banyumas Diresmikan, Bupati Dewi: Perkuat Program MBG dan Ketahanan Pangan yang Dicanangkan Presiden Prabowo Subianto
- 5 Kabupaten/Kota Belum Melaksanakan Musda Termasuk Pandeglang, Golkar Banten Beri Batas Akhir Waktu 31 Desember 2025 Sudah Selesai Semua
- Koperasi Desa Merah Putih: Motor Pemerataan Ekonomi dari Akar Rumput
Ia menjelaskan, awalnya petugas Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran jual beli tramadol dan hexymer di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan di bengkel yang berada di Kadubanen,” ujarnya.





Komentar