Dari hasil pengeledahan petugas menyita barang bukti berupa 1 buah tas bertuliskan MS glow for men yang di dalamnya terdapat 14 lempeng berisi 10 butir obat tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 140 butir.
Selain itu , ada 30 plastik klip bening yang di dalamnya berisi 10 butir obat kuning berlogo MF Hexymer dengan jumlah keseluruhan 300 butir dan 1 bungkus plastik klip bening berisi 50 plastik klip bening kosong, uang sebesar Rp90.000, dan 1 buah handphone merek Infinix warna silver diamond.
“Saat ini tersangka berinisial AD beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujarnya. (Red/Bt72)***





Komentar