Satpol PP Pandeglang Sita Ratusan Miras, Kadar Alkoholnya di Atas 5 Persen

Sementara itu, Asisten Daerah Bagian Ekonomi Setda Pandeglang, Utuy Setiadi mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjual belikan miras. Sebab, miras akan merusak generasi muda, dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Kami imbau agar tidak berjualan miras. Selain meresahkan masyarakat, menjual miras sudah melanggar perda,”imbaunya. (Bt72)***

Baca juga:  Pemerintah Tingkatkan Kerja Sama Internasional Berantas Judi Daring Lintas Negara

Komentar