Polres Pandeglang Tangkap Tersangka Pencabulan yang Buron 11 Bulan

“Betul,  petugas unit PPA telah menangkap tersangka pencabulan. Tersangka ditangkap oleh petugas Satreskrim dibantu  anggota Polsek panimbang,” kata  Nurdin kepada Banten72.com,  Selasa 12 Juli 2022.

Ia menjelaskan, perbuatan  yang dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari satu kali.  Tersangka ditangkap setelah petugas menerima laporan dari keluarga korban.

“Kejadiannya  pada 24 September 2021, dan tersangka mencabuli korban lebih dari satu kali,” katanya.

Baca juga:  Kejaksaan Fokus Tangani Dua Kasus Korupsi di Pandeglang

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ditahan di Mapolres Pandeglang.

“Demi kepentingan penyidikan tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pandeglang,” ujarnya.

Akibat  perbuatannya tersangka bisa  dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor  17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002,  perlindungan anak.

Baca juga:  Santer, Duet Yoyon Sujana - Kiai Ucu Berpeluang Diusung Demokrat dan PPP

“Pasal yang dikenakan tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya. (Red/Bt72)***

Komentar