BANTEN72- Penyidik unit 1 Satreskrim Polres Pandeglang hari ini telah melimpahkan tahap 1 berkas perkara atas dugaan kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Senin 3 April 2023.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap 1 berkas perkara pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Siap, tahap 1 berkas perkara pembunuhan Elisa sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,”kata Shilton kepada Kabar Banten, Selasa 4 April 2023.
Baca Juga:
- Program Magang Nasional 2026 Didorong Lebih Merata ke Seluruh Provinsi
- MBG Berbenah, Efisiensi Anggaran Diproyeksikan Hemat APBN
- Mitigasi Kemarau yang Terencana Menjaga Ketahanan Pangan Nasional
- Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Aman, Rasio terhadap PDB Stabil dan Terkendali
- Ade Yuliasih Anggota DPD RI Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI untuk Mahasiswa Banten
Dikatakan Shilton, langkah selanjutnya penyidik akan menunggu petunjuk dari Jaksa Peneliti Berkas pada Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Selanjutnya kita menunggu petunjuk Jaksa. Kalau belum lengkap kita akan lengkapi, kita nunggu petunjuk Jaksa dulu,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octaviane juga membenarkan, pihaknya telah menerima tahap 1 berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) dari penyidik unit 1 Satreskrim Polres Pandeglang.
“Berkasnya sudah kita terima, nanti kita teliti dulu. Kalau berkas itu lengkap kita nyatakan P21, kalau belum P18 P19,”kata Helena.
“Nah, dalam waktu 7 hari kedepan nanti kita harus sudah memberikan kejelasan kepada penyidik apakah berkas ini P18 P19 atau P21,”tandasnya.







Komentar