Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Riko Arizka (20) yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) di Jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang, akan dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut terungkap setelah pihak Kepolisian melakukan gelar perkara khusus yang berlangsung selama 1 jam di Mapolda Banten, pada Jumat 17 Maret 2023. (Bt72)***








Komentar