BANTEN72- Perumdam Tirta Berkah Pandeglang melakukan MoU tentang pengamanan aset milik perusahaan dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, di Aula Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa 10 Januari 2023.
Dirut Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Euis Yuningsih mengatakan, bahwa saat ini ada sejumlah aset berupa tanah milik Perumdam Tirta Berkah Pandeglang yang setatusnya masih atas nama orang lain. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Kejaksaan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita ada beberapa aset tanah yang belum atas nama perusahaan, jadi masih AJB, istilahnya PBB nya masih atas nama orang lain. Kami tentunya meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan supaya sesuai dengan dasar hukum yang ada,”kata Euis.
Dikatakan Euis, pada tahun 2022 lalu, sedikitnya ada 11 titik tanah milik Perumdam Tirta Berkah Pandeglang yang sudah diselesaikan oleh Perumdam dan Kejaksaan.
“Tahun kemarin baru selesai 11 lokasi, yang sekarang insallah 11 lagi yang ingin diselesaikan. Dengan dilakukannya Penandatanganan Kesepakatan Bersama (PKS) ini saya ingin mempercepat penyelesaian aset ini,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, bahwa selaku Jaksa Pengacara Negara pihaknya siap untuk mendampingi Perumdam Tirta Berkah Pandeglang dalam mengamankan aset.
“Intinya kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap mendampingi, kemarin di tahun 2022, kami juga membantu mengurus masalah aset tersebut alhamdulilah sudah ada 11 lokasi yang telah diselesaikan,”kata Helena.
Menurut Helena, pihaknya secara bertahap akan memetakan dan memverifikasi sumber masalahnya sehingga dapat sesegera mungkin membantu mengamankan aset tersebut.
“Tahun ini ada 11 lagi, kalau memang yang 11 bisa diselesaikan tahun ini mungkin tahun depan akan nambah lagi. Jadi secara bertahap kita akan melakukan pendataan, di verifikasi permasalahannya kemudian kita selesaikan,”tandasnya. (Bt72)***
Komentar