BANTEN72- Lima terduga begal bersenjata golok yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pandeglang terpaksa ditembak oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Senin 26 Juni 2023 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Selain melumpuhkan para begal, petugas juga mengamankan 5 (lima) unit sepeda motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan petugas berhasil menangkap lima tersangka begal. Para tersangka itu terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas.
Ke lima tersangka yang dilumpuhkan kakinya oleh peluru petugas yakni berinisial SU (26), SA (32), OJ (25), MU (27) dan EM (15).
Dari hasil interogasi petugas bahwa kelima komplotan begal itu kerap beraksi di 4 kecamatan di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Alhamdulillah kita berhasil menangkap 5 orang pelaku begal atau curas yang beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Para pelaku ini sudah 12 kali melakukan aksinya dalam satu bulan terakhir di wilayah Kecamatan Banjar, Carita, Kadu Hejo, dan Kecamatan Cimanuk,”kata Shilton.
Ia menijelaskan , penangkapan terhadap kelima terduga begal ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban komplotan begal di wilayah Kecamatan Carita dan Kecamatan Pandeglang.
Sementara itu modus operandi yang dilakukan oleh para terduga pelaku begal yaitu dengan menodongkan sebilah golok kepada calon korbannya saat melintas di tempat kejadian perkara.
“Dalam aksinya para pelaku menodongkan golok ke korban, setalah korban takut mereka bawa kabur kendaraan korban,”ungkapnya.
Dari tangan kelima terduga begal itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan 5 unit kendaraan roda dua hasil curas.
“Karena mereka melawan anggota polisi saat penangkapan, kita hadiahi timah panas di kaki,”ujarnya.
Lebih lanjut Shilton menyampaikan, atas perbuatannya kelima terduga pelaku begal itu dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara,”tandasnya. (Bt72)***
Komentar