“Penerbitan Perppu ini dilatarbelakangi adanya dinamika global yang terjadi saat ini dan yang akan datang. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman dan penguasaan terhadap undang-undang tersebut termasuk perubahan-perubahan undang-undang yang ada di dalamnya sehingga diperlukan Jaksa yang andal dalam pelaksanaannya,”jelasnya.
Mengenai pemulihan aset, Kepala Badiklat Kejaksaan RI mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari penguatan kewenangan Kejaksaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30A Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Mengingat tujuan penegakan hukum sejatinya bukan hanya dengan paradigma retributif atau penjeraan terhadap pelaku dengan pidana badan berupa pidana penjara atau pidana kurungan, namun yang tidak kalah pentingnya dengan paradigma restoratif yaitu memulihkan kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan.
“Dalam hal ini kerugian keuangan negara atau kerugian pada pendapatan negara untuk perkara tindak pidana khusus dan kerugian korban atau pihak yang berhak dalam perkara tindak pidana umum. Lebih khusus lagi kegiatan pemulihan aset dalam perkara tindak pidana khusus, dimaksudkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan asset recovery dalam penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara yang terjadi sebagai salah satu langkah peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan manfaat praktis dari penindakan tindak pidana,”tandasnya. (Bt72)***





Komentar