Tony menjelaskan, Kejaksaan sesuai dengan asas oportunitas (opportuniteit beginselen) dan dominus litis telah reformulasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai panduan untuk para Jaksa menerapkan keadilan restoratif dalam tataran praktis.
Kendati demikian, kewenangan mediasi penal ini kemudian secara atributif tercantum dalam Pasal 30C huruf d Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Salah satu hasil Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2023 menginstruksikan kepada Jajaran Kejaksaan bahwa kedepan kewenangan persetujuan atas permohonan restorative justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi. Oleh sebab itu, diharapkan para Jaksa akan lebih siap dan sigap dalam memahami pelaksanaan restorative justice di lapangan,”jelasnya.
Menurut Tony, tindak pidana korupsi sampai dengan saat ini masih menjadi ancaman dan musuh bersama bagi negara-negara di seluruh dunia termasuk negara Indonesia. Korupsi inilah menjadi penyebab meningkatnya kemiskinan, menurunnya investasi, melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Pun demikian dengan masalah Money Laundering turut memberikan efek negatif pada bidang ekonomi yakni dapat merusak sektor bisnis swasta dan merusak integrasi pasar keuangan.





Komentar