Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama periode Juli 2020 hingga Juli 2021, hasil kejahatan yang masuk ke sistem perbankan di Indonesia sudah mencapai angka Rp300 miliar, dan yang berhasil diselamatkan melalui penghentian sementara transaksi sebanyak Rp175 miliar. Sisanya tidak berhasil diselamatkan karena sudah ditarik pelaku, yang saat ini sedang proses penyidikan Kepolisian.
“Maka dari itu, diklat ini dapat menjadi sarana meningkatkan skill dan kemampuan jaksa dalam penanganan perkara tipikor dan money laundering mengingat modus kejahatan keduanya semakin canggih terlebih di era digital seperti saat ini,”ungkapnya.
Mengenai mafia tanah, Kepala Badiklat Kejaksaan RI menyampaikan isu ini mendapat atensi serius dari Presiden. Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian atau lembaga termasuk Kejaksaan untuk bersinergi memberantas komplotan mafia tanah. Sinergitas ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah mafia tanah yang terjadi hampir di seluruh pelosok tanah air.
Jaksa Agung turut merespon dengan menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah tanggal 12 November 2021 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif, melalui pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan bermanfaat.
Tony menyampaikan, berdasarkan Laporan Pemberantasan Mafia Tanah periode bulan Januari 2023 dari Jaksa Agung Muda Intelijen, sejak dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227, hingga tanggal 10 Januari 2023 telah diterima 654 laporan pengaduan (lapdu). Bahwa dari 654 lapdu tersebut telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 292 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 29 (dua puluh sembilan) Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 362 lapdu masih menunggu data dukung.
“Dari data tersebut menunjukan bahwa laporan pengaduan mafia tanah cukup tinggi. Oleh karena itu, penting bagi segenap Jaksa agar memiliki kapasitas dan kompetensi agar mampu menangani perkara mafia tanah secara berkualitas dan berkeadilan,”ujarnya.
Selanjutnya, Tony juga mengatakan, pelaksanaan pemilu secara serentak sudah hampir pasti akan digelar pada tahun 2024. Dari aspek undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada sejauh ini belum ada perubahan, sehingga masih mengacu pada Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun /2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Kejaksaan sebagai unsur Aparat penegak hukum tindak pidana pemilu dalam konteks penyelenggaraan pemilu bersama dengan Kepolisian, dan Bawaslu tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Peran Gakkumdu sangat strategis mengingat lanjut tidaknya kasus dugaan tindak pidana pemilu politik uang ditentukan oleh ketiga institusi tersebut. Sebagai Unsur dalam Gakkumdu, Jaksa dituntut memiliki pemahaman dan pengetahuan yang mumpuni. Dalam rapat pembahasan seringkali argumen Jaksa sangat menentukan sebab suatu perkara dapat dinaikan statusnya berada di tangan Jaksa,”kata Tony.
Menurut Tony, saat ini perlakuan diskriminasi di Indonesia masih kerap ditemukan dan dialami oleh perempuan dan anak, seperti marjinalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan, hingga terbatasnya akses perempuan dan anak dalam memperoleh hak-haknya, termasuk hak untuk memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan hukum.
Dalam tataran praktek penanganan perkara yang berhubungan dengan perempuan dan anak, Jaksa dalam melakukan pembuktian di persidangan, kadang kala menemui kesulitan dalam membuktikan unsur pidana disebabkan minimnya saksi dan alat bukti.
“Lahirnya Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana merupakan bentuk komitmen Kejaksaan terhadap isu gender. Penting disadari bahwa perlindungan dan jaminan akses terhadap keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia merupakan hal yang patut diberi perhatian serius agar kualitas hidup perempuan, anak-anak dan generasi mendatang dapat jauh lebih baik,”ungkapnya.
“Untuk itu, Jaksa harus betul-betul memahami isi dari pedoman ini sehingga dapat menjadi acuan bagi Jaksa dalam pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara pidana, memastikan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum,”sambungnya.
Selanjutnya, Tony menjelaskan pasca disahkannya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Oktober 2020 maka berimplikasi pada pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan. Selanjutnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.





Komentar