Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kajari: Perkaranya Sudah Inkrah

BANTEN72- Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan obat terlarang merek hexymer dan tramadol di halaman Kantor Kejari Pandeglang , pada Kamis (16/2/2023).

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersebut yang dimusnahkan dari 20 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpanan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Baca juga:  Jabatan Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Diserahterimakan

“Alhamdulilah hari ini kita telah mengeksekusi barang bukti dari 20 perkara, yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari tindak pidananya,”kata Helena.

Helena berharap pemusnahan barang bukti ini dapat mencegah penggelapan barang bukti serta dapat memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum.

“Diharapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti,” ujarnya.

Baca juga:  Jelang Tahun Baru, Polres Pandeglang Amankan Ratusan Miras

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pandeglang Dessy mengatakan, bahwa barang bukti dari 20 perkara tindak pidana imum  yang dimusnahkan ini merupakan hasil penanganan perkara  dari bulan Januari hingga Februari 2023.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini dari 20 perkara pidum yang telah ditangani sejak Januari hingga Februari 2023, dan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,”kata Dessy.

Komentar