Ia menjelaskan, adapun barang bukti (barbuk) yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,288 gram, obat terlarang merek hexymer sebanyak 4356 butir, obat merk tramadol HCI sebanyak 157 butir, obat putih polos sebanyak 680 butir.
Selain itu, petugas juga memusnahkan handphone dengan berbagai merek sebanyak 9 unit, 114 kotak kosmetik bermerk DNA Salmon Serum Whitening LL, 1 pack kemasan kardus kosmetik bermerk DNA Salmon Serum Whitening LL dengan berat 30 ml dan barang bukti lainnya.
“Semuanya kita musnahkan, untuk barbuk narkotika kita musnahkan menggunakan blender dan gurinda. Sementara untuk barbuk lainnya kita musnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya. (Bt72)***





Komentar