BANTEN72- Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam setiap kunjungannya selalu menyampaikan, bahwa penegakan hukum dan pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Sebagai penegak hukum, kerap sekali laporan dan pengaduan justru didapatkan dari masyarakat melalui media atau pemberitaan. Media juga mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas).
“Kinerja tanpa publikasi tiada artinya sebab masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah saudara-saudara kerjakan,”kata Burhanuddin melalui rilis yang diterima Banten72.com, Sabtu 11 Februari 2023.
Dikatakan Burhanuddin, untuk meningkatkan publikasi kinerja di setiap daerah, dirinya telah
menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, tentang
publikasi kinerja dan pemberitaan positif mengenai Kejaksaan di media massa dan media sosial sebagai upaya Kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat, sebab hal itu bukan saja menjadi tugas tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan Adhyaksa.
“Dunia di era transformasi digital teknologi saat ini, sudah bagaikan aquarium yang tak
dapat ditutupi lagi, tidak ada sekat, dan tanpa batas. Bahkan rekam jejak kita tidak bisa ditutupi di era media yang sangat cepat dan serba modern ini,”ungkapnya.
“Untuk itu, Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum perlu karya-karya yang monumental seperti dari segi penindakan dengan melakukan berbagai proses penyidikan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak seperti kasus minyak goreng, PT Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI,
PT Garuda Indonesia, impor garam dan tekstil,”sambungnya.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut menjadi perhatian kita untuk dilakukan penindakan dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta unsur perekonomian negara.
“Bumbu-bumbu inilah yang oleh media menjadi menarik diulas dan dikupas tuntas untuk konsumsi masyarakat sehingga simbiosis mutualisme antara media dan institusi Kejaksaan dapat terjaga dengan baik dalam memberi manfaat pemberitaan,”ujarnya.
Burhanuddin juga menyampaikan, disamping melakukan penindakan, Kejaksaan juga harus membangun citra humanis penegakan hukum juga hal yang menjadi prioritas. Dirinya selalu menekankan penegakan hukum tidak selalu di
sidang, tetapi bagaimana Jaksa dikenal dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Selain program penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang sudah mendunia, juga ada program Jaksa Masuk Desa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Teman Masyarakat
yang perlu mendapatkan perhatian lebih luas, sehingga Jaksa humanis dapat
menciptakan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki,”katanya.
Di era teknologi digital, dan kebangkitan platform dalam jaringan (daring) telah mengubah semuanya untuk memproduksi, berbagi, dan mengonsumsi informasi dimana tidak bisa dihindari peredaran berita positif dan negatif, serta berita fakta maupun hoax.
Hal ini disebabkan oleh kemunculan media sosial yang berdampak pada masifnya penyebaran informasi sehingga mengakibatkan bergesernya motivasi dalam membuat berita.
“Di sinilah peran Kejaksaan dalam hal melaksanakan kewenangan pengawasan di bidang multimedia sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11
Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia,”ungkapnya.
“Hal ini tidak bisa berjalan dengan baik dan optimal tanpa melibatkan stakeholder lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Intelijen Negara guna mendegradasi pemberitaan yang masif dan negatif di masyarakat, sehingga masyarakat tidak cepat termakan hoax dan terpolarisasi dengan berita yang viral,”sambungnya.
Komentar