BANTEN72- Seorang wanita disabilitas berinisial AH (30) warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang diduga menjadi korban pencabulan.
Dalam kasus pencabulan itu kuasa hukum korban telah melaprkan terduga AR ke Satreskrim Polres Pandeglang pada Jumat (22/3/2024).
Menurut Alfa Febri Ramadhan kuasa hukum korban, bahwa kasus pencabulan itu terjadi kurang lebih satu tahun.
“Korban diduga dicabuli selama kurang lebih satu tahun. Terduga AR telah mencabuli korban sebanyak 26 kali. “Akibat perbuatan itu saat ini korban sedang mengandung anak dari terduga AR,” kata Alfa Febri Ramadhan.
Alfa mengaku memgalami kendala mendampingi korban, karena pihak kepolisan dan kuasa hukum untuk mendapat keterangan dari korban karena mengalami bisu.
” Harapan kita pelaporan selanjutnya pihak kepolisian dan Dinas Sosial (Dinsos) dapat menyediakan tenaga ahli yang bisa memandu berkomunikasi dengan korban,”katanya.
Berdasarkan keterangan dari keluarga korban, awal mula peristiwa pencabulan itu terjadi saat itu korban sedang mandi. Kemudian terduga mencari kesempatan mengintip korban dan lalu mendekatinya. Setelah kejadian itu, terduga berulang kali datang ke rumah korban pada malam hari saat suami korban tidak ada di rumah.
” Terduga sudah berkeluarga, dan sampai hari ini masih berkeliaran. Kami berharap polisi bisa segera bertindak sesuai hukum yang berlaku ,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang wanita disabilitas.
Untuk mengusut kasus tersebut petugas baru memeriksa awal laporan. Jika tidak ada halangan besok atau Selasa petugas akan melayangkan surat panggilan. Untuk saat ini belum ada tersangka, bahkan masih mungkin larinya ke perzinahan.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah kasus ini pelecehan atau bukan. Berdasarkan laporannya pelecehan seksual tadi hasil pemeriksaan tersangka dan korban sama-sama mau. Nanti kami tunggu dulu dari keterangan terduga,” ungkapnya.
Komentar