Pemuda Pancasila Gelar Seminar Hari Anti Korupsi, Kajari Pandeglang Sampaikan Ini

BANTEN72- Majelis Pimpinan Cabang (MPC)  Pemuda Pancasila Kabupaten Pandeglang menggelar seminar hari anti korupsi di di Baitul Hamdi, Kecamatan Menes, Pandeglang, Minggu 18 Desember 2022.

Dalam seminar tersebut hadir narasumber Kajari Pandeglang Helena Octaviane. Hadir anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Gerindra Rika Kartikasari.

Dalam kesempatan itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pandeglang, Drs. Aap Aptadi menyatakan bahwa upaya pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan desa sangat penting. 

Oleh karena itu, Aap merespon positif tentang seminar hari anti korupsi yang berkaitan dengan upaya pencegahan kasus korupsi di Pandeglang.

Baca juga:  Nagih Hutang, Malah Dipenjara Kok Bisa? Begini Kronologisnya

“Acara ini saya rasa sangat perlu, karena ada sejumlah kepala desa yang berurusan dengan hukum, mencegah lebih baik dari pada mengobati.  Jangan sampai ada Kepala Desa yang pindah tempat tidur, dari rumah ke Hotel Prodeo,” ujarnya.

Lebih lanjut Aap mengucapkan terimakasih kepada para narasumber, khususnya  Kajari   Pandeglang yang telah hadir dalam acara seminar hari anti korupsi ini.

“Saya sangat mengapresiasi Kajari Pandeglang yang telah hadir pada kesempatan ini, tentu ini merupakan sejarah karena baru kali ini ada Kajari yang mau turun memberikan pemahaman hukum kepada para Kepala Desa,” katanya.

Baca juga:  Jabatan Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Diserahterimakan

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane menyatakan , untuk menciptakan pemerintahan yang baik maka setiap proses penyelenggaraan kegiatan pembangunan di desa harus bersih dari tindakan  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Penyelenggaraan pemerintahan desa harus bersih dan bebas dari KKN  ,” kata Helena.

Dikatakan Helena, untuk mewujudkan harapan tersebut tentunya para Kepala Desa harus memahami beberapa tipe perbuatan korupsi.

“Semuanya harus tahu nih, tipe-tipe perbuatan korupsi. Pertama penyuapan, kemudian  pemerasan, nepotisme dan penggelapan,”ujarnya.

Setelah memahami dan mengetahui hal itu, kata Helena, para Kepala Desa tentunya harus menjauhi potensi-potensi korupsi.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bharada E

“Sumber atau potensi korupsi itu banyak, misalnya seperti proyek pembangunan fisik, pengadaan barang, bea cukai, perpajakan, pemberian izin dan pemberian kredit perbankan,”ujarnya.

Menurut Helena ada beberapa cara untuk meminimalisir terjadinya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kiat untuk meminimalisir titik rawan korupsi tersebut, lanjut dia,  diantaranya pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik dan bekerjasama dengan LKPP.

“Kemudian, membuat pelayanan satu atap dan one stop service, membuat SOP pelayanan, penandatanganan integritas dan melakukan keterbukaan publik,” katanya.(Bt72)***

Komentar