BANTEN72- Dalam upaya meningkatkan imun atau kekebalan tubuh dari serangan virus Covid-19. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Ridwan SH. MH., beserta jajarannya melaksanakan vaksinasi Booster ke 2 (dua) di Kantor Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat 10 Februari 2023.
Ketua Pengadilan Negeri Depok Ridwan, SH.MH mengatakan bahwa vaksinasi booster ke dua adalah petunjuk pimpinan termasuk perintah dari Presiden bahwa setiap warganya berhak mendapatkan vaksinasi booster kedua. Manfaatnya guna pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Depok.
“Alhamdulillah, sekarang semua keluarga besar Pengadilan Negeri Depok sudah melakukan vaksinasi booster kedua,” kata Ketua Pengadilan Negeri Depok yang akrab disapa Ridwan.
Ridwan berharap dengan adanya vaksinasi booster kedua ini semua keluarga besar Pengadilan Negeri Depok mendapat imun dan dapat mencegah penularan virus covid-19.
“Karena kita tidak tahu kapan berakhirnya virus covid ini, apalagi sekarang ini muncul lagi varian baru virus covid-19 yang namanya Kraken,” katanya.
Kegiatan vaksinasi booster kedua yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Depok tersebut dilakukan oleh tenaga medis dari Dinas Kesehatan Kota Depok. (Bt72)***
Komentar