Paripurna DPRD Pandeglang Gagal Kuorum, Begini Penjelasan Anggota Badan Kehormatan Agus Bustomi

BANTEN72– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 terpaksa ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum, pada Kamis (16/7/2026).

Menyikapi kondisi tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Pandeglang meminta seluruh anggota dewan yang tidak hadir untuk menyampaikan alasan resmi kepada Sekretariat DPRD.

Anggota Badan Kehormatan DPRD Pandeglang Agus Bustomi dari Fraksi Demokrat mengatakan , setiap anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menghadiri rapat paripurna, terlebih agenda yang dibahas merupakan persoalan penting dan strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca juga:  Polres Cilegon Minta FSPP Lakukan Kolaborasi Dan Komunikasi

Menurut Agus, agenda paripurna tersebut meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, persetujuan bersama Raperda, penyampaian pendapat akhir Bupati Pandeglang, serta laporan hasil reses II Tahun Sidang 2025/2026.

“Pada prinsipnya seluruh anggota DPRD memiliki kewajiban untuk hadir dalam rapat paripurna. Apalagi agenda yang dibahas sangat penting karena berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah. Alhamdulilah untuk Demokrat hadir,” ujar Agus.

Berdasarkan data absensi, jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 24 orang. Jumlah tersebut belum memenuhi syarat kuorum sehingga rapat tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan tata tertib DPRD.

Baca juga:  Reallusion IClone 8.4.2406.1 Download Free And Safe

Sebetulnya pada paripurna tadi semua fraksi telah mengutus anggotanya seperti Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PDI Perjuangan, PKB ,PPP, Namun saat kehadiran paripurna hanya ssbanyak 24 orang, sehingga tidak memenuhi kuorum.

“Sesuai data kehadiran, anggota yang hadir hanya 24 orang sehingga rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Beberapa anggota yang tidak hadir menyampaikan alasan sakit dan ada juga yang sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek),” katanya.

Baca juga:  Desa Parigi Tingkatkan Pemberdayaan dan Sosialisasi Hukum untuk Warga

Meski demikian, Agus berharap seluruh anggota yang berhalangan hadir tetap menyampaikan keterangan resmi kepada Sekretaris DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ketidakhadiran mereka dalam agenda penting tersebut.

Akibat tidak terpenuhinya kuorum, Ketua DPRD Tubagus Agus Khatibul Umam memutuskan menunda rapat paripurna dan menjadwalkan kembali pelaksanaannya pada Kamis, 23 Juli 2026. Menurut Agus, DPRD berharap seluruh anggota dapat hadir sehingga agenda pembahasan dan persetujuan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan sesuai rencana. ***

Komentar