“Kemudian yang kedua, Instruksi pertama angka 1 Inpres nomor 2 Tahun 2022, Presiden menginstruksikan agar menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023, sampai dengan 5 persen bagi Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor. Ketiga, pengawasan terhadap pelaksanaan P3DN dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, Pejabat pengawas internal dan Tim P3DN yang salah satunya adalah Jaksa Agung dan yang terakhir yaitu menitik beratkan pada pertumbuhan ekonomi dan sinergitas Pemerintah Daerah bersama Kejaksaan,”sambungnya.
Dikatakan Helena, pengawasan dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap pelaksanaan P3DN termasuk konsistensi komitmen pengguna Produk Dalam Negeri dan produsen Barang atau penyedia Jasa dalam peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.
“Kegiatan hari ini sangat penting sebagai upaya kita bersama dalam menumbuhkan perekonomian di Pandeglang dan bentuk sinergitas Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang sekaligus bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang mungkin akan berdampak dikemudian hari,”ungkapnya.
Dijelaskan Helena, berdasarkan UU nomor 3 tahun 2014, tentang Perindustrian menerangkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh Lembaga Negara, Non kementerian, Lembaga pemerintah lainnya, dan SKPD dalam pengadaan Barang dan Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri.
Kemudian, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang dan Jasa yang pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD, dan pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha swasta dan mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
“Kewajiban tersebut ditegaskan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, tentang Pemberdayaan Indrustri, yang mana telah mewajibkan penggunaan produk dalam negeri sejak tahun 2014, pada pokoknya disebutkan bahwa Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia. Nilai TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementeirian Perindustrian,”jelasnya.
Lebih lanjut Helena menyampaikan, bahwa terdapat sanksi bagi yang melanggara regulasi-regulasi tersebut sebagaimana tertuang dalam UU nomor 3 tahun 2014, tentang Perindustrian yang menyebutkan pejabat pengadaan barang dan jasa yang melanggar kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, denda administratif dan pemberhentian dari jabatan pengadaan barang dan jasa.





Komentar