Kemudian, ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018, tentang Pemberdayaan Industri yang menyebutkan bahwa Produsen Barang dan penyedia Jasa dapat dikenakan sanksi apabila, membuat dan menyampaikan dokumen atau keterangan lain yang tidak benar terkait dengan nilai TKDN, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan Barang dan Jasa produksi dalam negeri.
“Penerapan sanksi dapat diberikan kepada, Lembaga verifikasi independen TKDN berupa, peringatan tertulis, pencabutan penunjukan sebagai Lembaga verifikasi independen TKDN. Pejabat pengadaan berupa, peringatan tertulis dan denda administratif sebesar 1 persen dari nilai kontrak pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai paling tinggi Rp500.000.000, pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang dan Jasa, produsen barang dan Jasa berupa, pencabutan sertifikat TKDN, pencantuman dalam daftar hitam dan denda administratif berupa, pengurangan pembayaran sebesar selisih antara nilai TKDN penawaran dengan nilai TKDN pelaksanaan paling tinggi 15 persen,”tandasnya. (Bt72)***





Komentar