Satu Ajuan Restorative Jastice Perkara Narkotika Disetujui JAM-Pidum

BANTEN72- Kejaksaan Agung kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam tindak pidana narkotika melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

Menurut informasi yang diterima Banten72, berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan telah disetujui untuk dilakukannya rehabilitasi yaitu berkas perkara atas nama Tersangka Hery Stiawan Als. Hermon.

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana mengatakan, berkas perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Batu, yang dimana tersangka Hery disangkakan telah melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Bantah Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Terdakwa Yo Sampaikan 4 Poin Eksepsi

Berdasarkan berita acara hasil lemeriksaan laboratorik kriminalistik dengan nomor LAB: 10307/NNF/2022 tanggal 10 November 2022, tersangka Hery dinyatakan positif telah menggunakan narkotika jenis methamfetamina (sabu-sabu).

“Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan Keadilan Restoratif,”kata JAM-Pidum, seperti dikutip Banten72, dari laman Kejaksaan.go.id, Rabu 1 Februari 2023.

Baca juga:  Polres Pandeglang Limpahkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ke Kejaksaan, Tersangkanya Oknum Anggota Dewan

“Berdasarkan pedoman Jaksa Agung RI nomor 18 tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan asas dominus litis jaksa,”sambungnya.

Untuk diketahui, berikut alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 1 permohonan dengan perkara tindak pidana narkotika tersebut yaitu diantaranya:

Tersangka hanya penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;

Baca juga:  Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Tersangka positif (+) menggunakan narkotika yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine;

Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

Komentar