BANTEN72- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menunjuk Desa Bandung sebagai desa percontohan dalam program Desa Antikorupsi. Hal tersebut terungkap saat KPK RI melakukan kunjungan ke Kabupaten Pandeglang, Rabu (1/2/2023).
Direktur Peran Serta Masyarakat pada KPK RI Nurtjahyadi mengatakan, bahwa program Desa Anti Korupsi merupakan suatu upaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana Korupsi.
“Program Desa Anti Korupsi KPK RI ini sudah kami lakukan di 22 Provinsi, di setiap Provinsi itu diwakili oleh satu desa. Adapun untuk di Provinsi Banten ada 3 desa yang dicalonkan diantaranya desa Bandung, Kecamatan Banjar, Pandeglang, Desa Gembong, Kabupaten Tangerang dan Desa Gunung Batu, Kabupaten Lebak,”kata Nurtjahyadi, Rabu (1/2/2023).
Dikatakan Nurtjahyadi, ada beberapa indikator dalam penilaian program Desa Antikorupsi ini diantaranya yaitu, tatalaksana, pengawasan, kearifan lokal, partisipasi masyarakat dan pelayanan publik.
“Untuk target penilaian Desa Antikorupsi paling minimum nilainya sembilan puluh, karena jumlah tersebut sudah masuk kategori istimewa, tetapi untuk mencapai nilai itu membutuhkan proses yang panjang yakni tahapan rancangan teknis, monev baru penilaian, tahap terakhir adalah penganugrahan pada hari Anti Korupsi sedunia,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bandung Wahyu Kusnadiharja mengatakan, bahwa pihaknya merasa bangga karen desanya terpilih menjadi percontohan program Desa Anti Korupsi dari KPK RI.
Komentar