Satu Ajuan Restorative Jastice Perkara Narkotika Disetujui JAM-Pidum

Tersangka tidak pernah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara;

Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika; Sudah ada hasil asesmen dari BNN Kota Batu dan tim dokter yang menyatakan terhadap Tersangka layak untuk direhabilitasi.***

Baca juga:  Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Daring

Komentar