Tersangka tidak pernah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara;
Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika; Sudah ada hasil asesmen dari BNN Kota Batu dan tim dokter yang menyatakan terhadap Tersangka layak untuk direhabilitasi.***





Komentar