Sementara itu Erwanto , pengacara korban menyatakan bahwa jelas dalam rekonstruksi itu tersangka ada niat menunggu korban yang bekerja di Kantor BPS Pandeglang.
“Tentunya apa yang dilihat dalam adegan rekonstruksi terungkap fakta pembunuhan. Soal itu ada unsur berencana atau tidak, termasuk pasal-pasal yang diterapkan kita tunggu hasil penyidik,” ujar Erwanto. (Bt72)***








Komentar