BANTEN72- EK, Kepala SMA 4 tersangka Kasus Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun anggaran 2013-2014 menunjuk M. Gobang Pamungkas, SH sebagai kuasa hukum. Gobang menjelaskan duduk perkara soal dugaan kasus korupsi BSM yang menyeret kliennya.
Gobang yang merupakan pengacara yang pernah menangani perkara Wali Kota Cimahi ini menyebut bahwa kliennya yang berinisial EK (57) di Pandeglang merupakan mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang yang diduga terlibat dalam kasus Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun anggaran 2013-2014.
Dugaan kasus korupsi BSM ini dilaporkan pada tahun 2015 lalu, dan EK telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Namun, selama 6 tahun Kliennya tidak mendapat kepastian hukum dan baru ditahan pada Kamis 13 Juli 2023.
“Setelah 6 tahun baru ditahan. bayangkan selama 6 tahun klien kami tidak mendapat kepastian hukum,”kata Gobang kepada Banten72.com, di Pandeglang Sabtu 15 Juli 2023.
Ditegaskan Gobang, kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) ini sekitar Rp234 Juta. Namun, penanganannya menyita waktu yang sangat lama.
“Kerugiannya sekitar Rp243 Juta, tapi kok penanganannya sampai memakan waktu lama. Jelas ini ada kejanggalan saat penangkapan pada Kamis 13 Juli 2023,”ungkapnya.
“Aparat bilang ada penggeledahan padahal itu hanya menanyakan Kartu Keluarga tersangka saja. Tidak ada itu penggeledahan, karena proses penggeledahan harus ada izin dari pihak Pengadilan,”sambungnya.
Menurut Gobang, selama proses penyelidikan hingga penyidikan Kliennya selalu kooperatif. Bahkan menurut Gobang, kliennya tidak menikmati uang BSM tersebut.
“Sebenarnya klien kami tidak menikmati uang itu karena yang ngurus Bantuan Siswa Miskin (BSM) itu tim, bukan Kepsek. Satu hal kejanggalan lagi sempat disebutkan petugas, bahwa EK sering berpindah-pindah sekolah, hal itu tidak ada kaitan dengan dugaan kasus korupsi BSM,”ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Jefri Martahi ke awak media menyampaikan, bahwa dugaan kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun anggaran 2013-2014 ini merupakan hasil pengungkapan pihak kepolisian di tahun 2014.
“Kalau ini temuan, bukan laporan dari masyarakat, perkara ini mulai ditangani pada tahun 2014. Nah berjalannya waktu, kenapa sekarang baru P21, kita sempat kesulitan untuk melakukan klarifikasi kepada siswanya, ada yang sudah keluar kota, ada yang sudah ikut suaminya dan lain sebagainnya. Baru bisa terlaksana di tahun ini lah,”kata Jefri.
Baca Juga:
- UMKM Berperan Penting dalam Wujudkan Ketahanan Pangan
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program MBG
- Pemerintah Komitmen Berantas Judi Online, Dua Tersangka TPPU Ditangkap
- Pemerintah Pastikan Tindak Tegas Oknum yang Membekingi Situs Judi Online
- Ketua MPR RI Terima Audiensi Pengurus Besar Mathla’ul Anwar Audiensi
Lebih lanjut Jefri menyampaikan, selain sempat mengalami kesulitan dalam proses mengklarifikasi para siswa penerima manfaat BSM tersebut. Ada beberapa tahapan juga yang ditempuh oleh penyidik dalam mengungkap dugaan kasus korupsi BSM ini.
“Kita juga melalui beberapa tahapan, contohnya kita lengkapi dokumen-dokumen terkaitnya dulu, melakukan penghitungan kerugian negara dulu, baru kita lakukan penangkapan dan penahanan,”tandasnya. (Bt72)***
Komentar