“Selain dikeluarkannya Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000,”tandasnya.(Bt72)***
Perkara BAKTI Kemenkominfo, Jaksa Agung Cegah Direktur PT Anugerah Mega Perkasa ke Luar Negeri







Komentar