BANTEN72- Jaksa Agung Muda Intelijen Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 samoai dengan tahun 2022.
Kedua orang itu yakni atas nama DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), dan berlaku selama 6 bulan.
Sementara seorang lainnya atas nama JS (pihak swasta), dan berlaku selama 6 bulan.
Baca juga:
- Jangan Terprovokasi Gerakan Intoleran
- Pemerintah Tingkatkan Kerja Sama Internasional Berantas Judi Daring Lintas Negara
- Generasi Muda Harus Jadi Benteng Lawan Intoleransi
- Peresmian Proyek Migas Jadi Tonggak Sejarah Swasembada Energi Nasional
- Aksi Indonesia Gelap Tidak Mewakili Aspirasi Publik
JAM Intelijen Dr. Amir Yanto mengatkan, bahwa keputusan yang diberikan kepada kedua orang tersebut yaitu diantaranya, keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023, tanggal 07 Februari 2023, tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (pihak swasta), dan berlaku selama 6 bulan.
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), dan berlaku selama 6 bulan.
“Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.,”kata Amir kepada Banten72, Kamis 30 Maret 2023.
Dikatakan Amir, dengan dilakukan pencegahan terhadap kedua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.
Komentar