Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan anggotanya telah mengungkap kasus penimbunan solar bersubsidi.
Akibat perbuatannya para tersangka bisa dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja Jo 55 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp 60.000.000.000.00,” ujarnya. (Bt72)***








Komentar