Banten72- Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap seorang pengedar obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di salah satu bengkel yang berada di Jalan Kadubanen, Kelurahan Kabayan, Pandeglang, pada Sabtu 27 Agustus 2022, sekitar pukul 01.35 WIB. Tersangkanya berinisial AD berprofesi sebagai montir.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap seorang tersangka pengedar obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di sebuah bengkel.
“Betul, kami telah mengamankan seorang pemuda berinisial AD yang diduga merupakan pengedar tramadol dan hexymer di sebuah bengkel. kata Ilman kepada Banten72.com, Kamis 1 September 2022.
Baca Juga :
- Ketua Fraksi PKS Apresiasi Kinerja Sekwan Lama Suaedi , Harus Jadi Contoh Bagi Sosok Penggantinya
- Presiden Prabowo Dorong Hilirisasi Wujudkan Indonesia sebagai Negara Industri Maju
- PP TUNAS Hadir untuk Cegah Paparan Konten Berbahaya bagi Anak
- Kerja Cepat Pemerintah Pastikan Pasokan Listrik Sumatera Kembali Stabil
- PSN Papua Perkuat Peran Masyarakat Adat dalam Pembangunan Ekonomi
Ia menjelaskan, awalnya petugas Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran jual beli tramadol dan hexymer di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan di bengkel yang berada di Kadubanen,” ujarnya.





Komentar