Soal Pemberlakuan Kembali Prokes Covid-19,  Ida Hamidah:  Jangan Buat Cemas Warga

BANTEN72-  Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP asal daerah pemilihan Pandeglang Hj. Ida Hamidah menyampaikan  kebjakan pemerintah untuk memberkakukan kembai penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19  harus mengedepankan pendekatan dan komunikasi positif kepada masyarkat.

Selain itu kebijakan tersebut jangan sampai membuat panik , apalagi sampai mencemaskan masyarakat.

“Kalau namanya menatuhi prokes itu iktiar untuk mencegah virus. Tapi jangan sampai kebijakan prokes berimbas kepada sektor ekonomi dan lainnya . Kita sudah lulus dari adaptasi Covid-19, jadi rasanya jangan sampai ada lockdown . Sebab kalau ada pembatasan atau pentupan jalur bisa bisa membuat lumpuh ekonomi masyarakat,” kata Ida Hamidah kepada Bamten72.com,  Senin (18/12/2023).

Baca juga:  Melalui Kirab Pemilu , KPU Pandeglang Targetkan Partisipasi Pemilih Diangka 80 Persen 

Ia menyatakan sebetulnya pemberkuan prokes seharusnya lebih bersifat pencegahan dan tidak perlu ada pembatasan yang terlalu ketat. Sebab khawatir pengalaman buruk terjadi pada Covid-19, di mana banyak terjadi kepanikan warga, perekonimian terhambat dan lainnya.

“Harapan kita pemerintah bisa lebih lues untuk mengatur kebijakan prokes yang tidak terlalu membuat kepanikan masyarakat.  Paling tidak meski prokes di terapkan ekonomi masyarakat harus tetap berjalan,” ujarnya.

Baca juga:  Jika Pemilu Curang , Kaukus Akademisi: Ini Akan Bisa Terjadi Reformasi Jilid II 

Diketahui, Sekda Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengingatkan para pengelola objek wisata , masyarakat dan pengunjung wisata wajib untuk menerapkan kembali  protokol kesehatan  Covid-19.

Oleh karena itu Sekda meminta saat menjelang tahun baru pengelola destinasi wisata, restoran dan penginapan baik homestay, villa, cottage dan hotel untuk bersama-sama mencegah   penyebaran virus Covid-19 yang saat ini tengah mengalami peningkatan di Banten.

Baca juga:  Yoyon Sujana Berpeluang Diusung Tiga Parpol

Sekda menyatakan bahwa saat ini pemerintah sudah  mengeluarkan imbauan melalui surat nomor 500.13/9102/SETDA/2023, tertanggal 18 Desember 2023, yang ditujukan kepada stakeholder pariwisata  se-Kabupaten Pandeglang.

Komentar