BANTEN72- Bupati Pandeglang telah menerbitkan surat edaran Nomor 460/2612-Dinsos/2023 /tentang data keluarga penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS.
Sebagai langkah awal melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tersebut, Pemkab Pandeglang mulai surat edaran itu menjadwalkan musyawarah desa (Musdes) untuk perbaikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktren (P3KE).
“Iya, untuk menindaklanjuti surat edaran bupati maka mulai Senin (31/8/2023) ini Pemkab menjadwalkan Musdes untuk membahas soal penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS. Musdes ini sesuai Instruksi Presiden No 4 tahun 2022 berkaitan dengan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim),” kata Plt Kepala Dinsos Pandeglang kepada Banten72.com, Ahad (30/7/2023).
Ia menjelaakan melalui Musdes itu akan dibahas soal perbaikan Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca Juga:
- Ketua Fraksi PKS Apresiasi Kinerja Sekwan Lama Suaedi , Harus Jadi Contoh Bagi Sosok Penggantinya
- Presiden Prabowo Dorong Hilirisasi Wujudkan Indonesia sebagai Negara Industri Maju
- PP TUNAS Hadir untuk Cegah Paparan Konten Berbahaya bagi Anak
- Kerja Cepat Pemerintah Pastikan Pasokan Listrik Sumatera Kembali Stabil
- PSN Papua Perkuat Peran Masyarakat Adat dalam Pembangunan Ekonomi
Dengan data yang akurat sesuai nama dan alamat PMKS , lanjut Nuriah akan terukur seberapa persen pengurangan angka kemiskinan ekstrem tersebut.
“Hasil Musdes nanti disahkan oleh Kepala Desa untuk disampaikan kepada Tim Koodinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah. Proses pembahasan juga melibatkan unsur terkait,” kata Nuriah.






Komentar