BANTEN72- Bupati Pandeglang telah menerbitkan surat edaran Nomor 460/2612-Dinsos/2023 /tentang data keluarga penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS.
Sebagai langkah awal melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tersebut, Pemkab Pandeglang mulai surat edaran itu menjadwalkan musyawarah desa (Musdes) untuk perbaikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktren (P3KE).
“Iya, untuk menindaklanjuti surat edaran bupati maka mulai Senin (31/8/2023) ini Pemkab menjadwalkan Musdes untuk membahas soal penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS. Musdes ini sesuai Instruksi Presiden No 4 tahun 2022 berkaitan dengan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim),” kata Plt Kepala Dinsos Pandeglang kepada Banten72.com, Ahad (30/7/2023).
Ia menjelaakan melalui Musdes itu akan dibahas soal perbaikan Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca Juga:
- Anggota DPRD Pandeglang Kumaedi Paparkan Pentingnya Literasi Keuangan kepada Mahasiswa STKIP Syekh Manshur
- Forum KDMP Minta DPRD Pandeglang Bentuk Pansus, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran Pelatihan
- MBG sebagai Penggerak Ekosistem Pertanian Nasional
- Presiden Prabowo Dorong Ekonomi Biru lewat Penguatan Kampung Nelayan
- Kesehatan Berkualitas Diperluas Lewat Aktifnya Program CKG di Segala Usia
Dengan data yang akurat sesuai nama dan alamat PMKS , lanjut Nuriah akan terukur seberapa persen pengurangan angka kemiskinan ekstrem tersebut.
“Hasil Musdes nanti disahkan oleh Kepala Desa untuk disampaikan kepada Tim Koodinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah. Proses pembahasan juga melibatkan unsur terkait,” kata Nuriah.








Komentar