BANTEN72- Bupati Pandeglang telah menerbitkan surat edaran Nomor 460/2612-Dinsos/2023 /tentang data keluarga penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS.
Sebagai langkah awal melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tersebut, Pemkab Pandeglang mulai surat edaran itu menjadwalkan musyawarah desa (Musdes) untuk perbaikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktren (P3KE).
“Iya, untuk menindaklanjuti surat edaran bupati maka mulai Senin (31/8/2023) ini Pemkab menjadwalkan Musdes untuk membahas soal penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS. Musdes ini sesuai Instruksi Presiden No 4 tahun 2022 berkaitan dengan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim),” kata Plt Kepala Dinsos Pandeglang kepada Banten72.com, Ahad (30/7/2023).
Ia menjelaakan melalui Musdes itu akan dibahas soal perbaikan Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca Juga:
- Transaksi Turun 80 Persen, Pemerintah Makin Mantap dalam Menutup Celah Judi Daring
- Indonesia Hadapi Tantangan Tarif Impor Trump
- Indonesia Suarakan Koridor Kemanusiaan Wujudkan Perdamaian
- Parlemen Negara OKI Sepakati Agenda Tata Kelola dan Aksi Iklim Kolektif
- Penguatan Sinergi Pusat-Daerah Dorong Efektivitas Gerakan Nasional Siaga TBC
Dengan data yang akurat sesuai nama dan alamat PMKS , lanjut Nuriah akan terukur seberapa persen pengurangan angka kemiskinan ekstrem tersebut.
“Hasil Musdes nanti disahkan oleh Kepala Desa untuk disampaikan kepada Tim Koodinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah. Proses pembahasan juga melibatkan unsur terkait,” kata Nuriah.
Komentar