BANTEN72- Bupati Pandeglang telah menerbitkan surat edaran Nomor 460/2612-Dinsos/2023 /tentang data keluarga penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS.
Sebagai langkah awal melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tersebut, Pemkab Pandeglang mulai surat edaran itu menjadwalkan musyawarah desa (Musdes) untuk perbaikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktren (P3KE).
“Iya, untuk menindaklanjuti surat edaran bupati maka mulai Senin (31/8/2023) ini Pemkab menjadwalkan Musdes untuk membahas soal penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS. Musdes ini sesuai Instruksi Presiden No 4 tahun 2022 berkaitan dengan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim),” kata Plt Kepala Dinsos Pandeglang kepada Banten72.com, Ahad (30/7/2023).
Ia menjelaakan melalui Musdes itu akan dibahas soal perbaikan Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca Juga:
- Pengawasan BBM Subsidi di Sumatra Diperketat
- Optimalisasi Tata Kelola MBG Langkah Nyata Tingkatkan Layanan Gizi Anak
- Unjuk Rasa Mahasiswa Perlu Dijaga Tetap Damai, Faktual, dan Bermartabat
- Jaga Daya Beli Masyarakat , Pemerintah Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III
- Pemerintah Perkuat Tata Kelola Digital Untuk Bangun Ekosistem Media Ramah Anak
Dengan data yang akurat sesuai nama dan alamat PMKS , lanjut Nuriah akan terukur seberapa persen pengurangan angka kemiskinan ekstrem tersebut.
“Hasil Musdes nanti disahkan oleh Kepala Desa untuk disampaikan kepada Tim Koodinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah. Proses pembahasan juga melibatkan unsur terkait,” kata Nuriah.








Komentar