Pemerintah Tegaskan Pemblokiran E-Wallet Aktif untuk Perangi Judi Daring

BANTEN72 – Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi daring dengan menyasar jalur perputaran dana yang digunakan para pelaku. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memastikan pihaknya akan memblokir dompet digital (e-wallet) yang terindikasi aktif menerima atau menyalurkan dana hasil aktivitas ilegal tersebut.

“Banyak kasus e-wallet terkait dana ilegal sudah kami tangani. Jika ada dana ilegal masuk, kami akan mengambil langkah (pemblokiran) untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujar Ivan.

Baca juga:  Tes Urine Berkala, Ini Dilakukan Polres Pandeglang Sterilkan Anggota dari Penyalahgunaan Narkoba

Berdasarkan catatan PPATK, sepanjang semester I 2025, nilai deposit judi daring yang dilakukan melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun. Angka ini tercatat dari sekitar 12,6 juta kali transaksi, menunjukkan masifnya peran e-wallet sebagai sarana perputaran uang hasil judi daring.

Ivan menegaskan bahwa pemblokiran hanya akan menyasar akun e-wallet yang terbukti aktif digunakan untuk transaksi ilegal, bukan akun yang bersifat dormant atau tidak aktif. “Tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet dormant. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari langkah sebelumnya, di mana PPATK memblokir sejumlah rekening bank dormant yang terindikasi digunakan untuk kejahatan finansial. Meski sempat menuai protes karena dinilai dilakukan tanpa sosialisasi, PPATK memastikan kini proses akan lebih terarah dan tepat sasaran.

Baca juga:  Pemerintah Tingkatkan Kerja Sama Internasional Berantas Judi Daring Lintas Negara

Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan penyedia layanan dompet digital, perbankan, dan aparat penegak hukum untuk memutus rantai peredaran uang hasil judi daring. “Kami tidak bekerja sendiri. Ini kerja bersama untuk menutup celah aliran dana ke aktivitas ilegal,” ujarnya.

Langkah tegas PPATK ini sejalan dengan arahan pemerintah yang menempatkan pemberantasan judi daring sebagai prioritas nasional. Aktivitas tersebut dinilai merusak sendi sosial masyarakat, menguras ekonomi keluarga, dan berpotensi memicu tindak kriminal lain.

Baca juga:  Ciptakan Ekosistem Digital yang Aman, Pemerintah Berhasil Blokir 6 Juta Situs Judi Daring

Dengan penindakan yang terukur dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap ruang gerak pelaku judi daring semakin sempit. Pemblokiran e-wallet aktif diharapkan tidak hanya memutus aliran dana ilegal, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku dan penyedia layanan yang terlibat.*

Komentar