Pemerintah Blokir Akses Judi Daring untuk Lindungi Penerima Bansos

BANTEN72 – Masyarakat kembali diimbau menjauhi berbagai situs judi daring, termasuk jaringan seperti kingdom group, demi mencegah penyalahgunaan bantuan sosial dan menjaga keamanan finansial keluarga.

Dompet digital OVO menegaskan komitmennya memberantas praktik judi daring melalui program Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (Gebuk Judol).

Program yang digelar dua ronde sepanjang 2025 itu diklaim berhasil menekan aktivitas transaksi judol secara signifikan.

Chief Operating Officer OVO, Eddie Martono, menyebut bahwa situasi judi online kini sudah masuk kategori darurat dan menyasar kelompok paling rentan.

“Kita melihat problem judol itu benar dan sangat problematik. Komentar-komentar yang masuk sangat miris, dan jelas menyasar segmen yang kurang memahami risiko sehingga sampai terlibat,” ujar Eddie.

Baca juga:  Aturan Baru Bansos Dorong KPM Produktif untuk Mandiri

Ia menegaskan, pemberantasan judi online tidak mungkin dilakukan sendirian. Karena itu, OVO mendorong kolaborasi masyarakat, pemerintah, dan mitra strategis untuk memperkuat pengawasan digital.

Program Gebuk Judol yang berlangsung pada Februari–Maret 2025 (ronde 1) dan Juli–Agustus 2025 (ronde 2) akan dilanjutkan tahun berikutnya.

Dampaknya disebut signifikan. Berdasarkan data internal, 7.000 akun yang disalahgunakan untuk judi online berhasil diblokir pada ronde pertama.

“Di ronde pertama kita berhasil memblokir lebih dari 7.000,” ungkapnya.

Baca juga:  Danantara Perkuat Strategi Pertumbuhan Ekonomi Nasional 2026

OVO juga mencatat penurunan transaksi judi daring  hingga 97%, hasil gabungan dari Gebuk Judol, patroli siber, dan sistem monitoring konsumen yang diperkuat. Tingkat validitas laporan masyarakat pada ronde kedua mencapai 91%.

Ia menambahkan pentingnya kolaborasi untuk memberantas judi daring.

“Kita tidak bisa sendiri, kita mengajak masyarakat untuk berpartisipasi” tuturnya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan nilai transaksi judi online turun dari Rp359 triliun pada 2024 menjadi Rp155 triliun hingga kuartal III 2025.

“Dengan kolaborasi kuat di bawah arahan Presiden, terjadi penurunan 57% transaksi terkait judi online,” ujarnya.

Nilai deposit pemain juga turun lebih dari 45%, dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24,9 triliun pada 2025.

Baca juga:  Penanganan Serius Pemerintah Berantas Judi Daring

Menurut Ivan, penurunan ini merupakan bukti kuat bahwa akses masyarakat terhadap situs judi berhasil ditekan hingga 70%.

Sementara itu, Pemkab Bantul melayangkan surat ke Pemprov DIY terkait 1.711 KPM yang terindikasi terlibat judi daring.

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Bantul, Tri Galih Prasetya mengatakan terus berupaya mencegah penyalahgunaan Bansos untuk judi daring melalui verifikasi data.

“Data ini hasil penyandingan Kemensos dengan PPATK. Kami masih menunggu ‘by name’ agar bisa menindaklanjuti dan menangani aduan KPM” tuturnya.*

Komentar