KPU Pandeglang Coret  Dua Caleg Dari DCT

BANTEN72-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mencoret dua orang caleg dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Pandeglang.

Kedua caleg itu berasal dari daerah pemilihan (Dapil) dua dari Partai Buruh dan Dapil 4 dari PDI Perjuangan

“KPU Pandeglang mencoret  dua caleg di DCT dengan Keputusan KPU Pandeglang Nomor 536 Tahun 2023 tentang Perubahan atas keputusan KPU Pandeglang Nomor  508 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dalam pemilihan umum Tahun 2024,” kata anggota KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam kepada Banten72,com, Kamis (14/12/2023).

Menurut dia ada  dua orang caleg dicoret dari DCT. Pertama  caleg  di dapil II dari Partai Buruh,  Karena meninggal Dmdunia dan dapil IV dari PDI Perjuangan Karena tidak memenuhi administrasi terkait status pekerjaan yang di larang PKPU 10 Tahun 2023 tentang   Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota Pasal 14, pasal 15.

Baca juga:  1 LUKA BAKAR, KEBAKARAN HEBAT GUDANG SOLAR PT SHINO DI KABUPATEN PANDEGLANG

Restu menjelaskan pencoretan tersebut berdasarkan surat keputusan KPU Pandeglang Nomor 536 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan KPU Pandeglang Nomor 508 tentang daftar calon tetap anggota DPRD Pandeglang dalam pemilihan umum tahun 2024.

“Tentunya berdasarkan regulasi yang ada Sesuai isi PKPU Nomot  10 Tahun 2023 pasal 87 ada beberapa kriteria.  Kami bisa melakukan pencoretan, salah satunya meninggal dunia dan  di tahapan pencalonan ada yang harus ditempuh untuk semua bakal caleg yang mempunyai status pekerjaan di larang dengan membuktikan adanya SK pemberhentian di tahapan pencermatan DCT. Kemudian kami juga menerima surat dinas dari KPU RI surat dinas 1035 dengan adanya penambahan waktu 1 bulan,” ujarnya.

Baca juga:  Ketua Tim Gerilya Kirtam  Beri Selamat  Kemenangan Paslon Dewi- Iing & Andra-Dimyati,   Ini Murni Suara  Rakyat 

Restu menyampaikan alasan dua caleg yang dicoret oleh KPU. Menurutnya, satu caleg dicoret karena meninggal dunia, sementara satu caleg belum mengundurkan diri sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Pertama ada salah satu caleg yang tidak memberikan dukungan administrasi terkait pengunduran di tahapan pencermatan DCT, kemudian yang meninggal dunia,” ungkapnya.

Meski telah dicoret, Restu mengatakan nama keduanya tetap masuk ke dalam surat suara. Dalam hal setelah surat suara sudah di cetak Terdapat calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi,dprd kabupaten/kota daIam DCT  mengatakan tim dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan bahwa caleg yang bersangkutan telah dicoret dari DCT.

Baca juga:  PKB Optimistis Pertahankan Kursi  DPRD Banten Dapil Pandeglang, Nawawi: Calegnya Potensial

“Yang dicoret sudah masuk ke surat suara, kemudian nanti kita mengabarkan ke PPK, PPS dan KPPS untuk diinformasikan ke masyarakat bahwa caleg tersebut sudah dicoret dari DCT,” pungkasnya.

Komentar