BANTEN72- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mencoret dua orang caleg dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Pandeglang.
Kedua caleg itu berasal dari daerah pemilihan (Dapil) dua dari Partai Buruh dan Dapil 4 dari PDI Perjuangan
“KPU Pandeglang mencoret dua caleg di DCT dengan Keputusan KPU Pandeglang Nomor 536 Tahun 2023 tentang Perubahan atas keputusan KPU Pandeglang Nomor 508 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dalam pemilihan umum Tahun 2024,” kata anggota KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam kepada Banten72,com, Kamis (14/12/2023).
Menurut dia ada dua orang caleg dicoret dari DCT. Pertama caleg di dapil II dari Partai Buruh, Karena meninggal Dmdunia dan dapil IV dari PDI Perjuangan Karena tidak memenuhi administrasi terkait status pekerjaan yang di larang PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota Pasal 14, pasal 15.
Restu menjelaskan pencoretan tersebut berdasarkan surat keputusan KPU Pandeglang Nomor 536 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan KPU Pandeglang Nomor 508 tentang daftar calon tetap anggota DPRD Pandeglang dalam pemilihan umum tahun 2024.
“Tentunya berdasarkan regulasi yang ada Sesuai isi PKPU Nomot 10 Tahun 2023 pasal 87 ada beberapa kriteria. Kami bisa melakukan pencoretan, salah satunya meninggal dunia dan di tahapan pencalonan ada yang harus ditempuh untuk semua bakal caleg yang mempunyai status pekerjaan di larang dengan membuktikan adanya SK pemberhentian di tahapan pencermatan DCT. Kemudian kami juga menerima surat dinas dari KPU RI surat dinas 1035 dengan adanya penambahan waktu 1 bulan,” ujarnya.
Restu menyampaikan alasan dua caleg yang dicoret oleh KPU. Menurutnya, satu caleg dicoret karena meninggal dunia, sementara satu caleg belum mengundurkan diri sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Pertama ada salah satu caleg yang tidak memberikan dukungan administrasi terkait pengunduran di tahapan pencermatan DCT, kemudian yang meninggal dunia,” ungkapnya.
Meski telah dicoret, Restu mengatakan nama keduanya tetap masuk ke dalam surat suara. Dalam hal setelah surat suara sudah di cetak Terdapat calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi,dprd kabupaten/kota daIam DCT mengatakan tim dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan bahwa caleg yang bersangkutan telah dicoret dari DCT.
“Yang dicoret sudah masuk ke surat suara, kemudian nanti kita mengabarkan ke PPK, PPS dan KPPS untuk diinformasikan ke masyarakat bahwa caleg tersebut sudah dicoret dari DCT,” pungkasnya.
Komentar