Kejari Pandeglang Segera Limpahkan Perkara Korupsi Dana BOS ke Pengadilan Tipikor Serang

BANTEN72- Kejaksaan Negeri Pandeglang melalui seksi tindak pidana khusus (Pidsus) dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas 

perkara dugaan  korupsi dana BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2019, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1 A  Serang.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Kunto Trihatmojo membenarkan  bahwa berkas  perkara korupsi dana BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2019 akan segera dilimpahkan  ke pengadilan.

Baca juga:  Oknum Kolektor FIF Diduga Gelapkan Angsuran

“Ada dua  berkas perkara yang akan kita limpahkan ke PN Kelas 1 A Serang,  yakni berkas perkara atas nama tersangka A dan U. Pelimpahannya,  Insya Allah  pekan depan, akhir Januari,”kata Kunto saat ditemui Banten72.com di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa (24/1/2023).

Menurut Kunto, sedikitnya ada sekitar 5 (lima) jaksa yang akan ditugaskan dalam menangani perkara korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS  afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang tersebut.

Baca juga:  Satpol PP Pandeglang Sita Ratusan Miras , Modus Peredarannya  Berkedok Jualan Jamu

“Ada lima Jaksa yang akan ditugaskan dalam menangani perkara ini. Untuk jadwal persidangannya sendiri biasanya seminggu setelah pelimpahan. Nah nanti kita akan diinfokan setelah pelimpahan,”ujarnya.

Menurut Kunto, akibat adanya kasus korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar,  maka negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,6 miliar.9

Ia menjelaskan ,  terkait kerugian dalam perkara korupsi itu  kurang lebih 1,6 miliar.  Atas perbuatannya tersangka A dan U dikenakan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat (1), UU Tipikor.

Komentar