Kejari Pandeglang Segera Limpahkan Perkara Korupsi Dana BOS ke Pengadilan Tipikor Serang

Dalam Pasal 2 bunyinya memperkaya diri sendiri atau orang lain, kalo pasal 3 itu menguntukan diri sendiri atau orang lain, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,”ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya telah diberitakan, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, telah menetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang.

Baca juga:  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Nasional

Kedua tersangka tersebut berinisial A dan U, keduanya merupakan pihak swasta yang menjadi pengada tablet dalam program BOS afirmasi dan kinerja tahun 2019. (Bt72)***

Komentar